Besok, Surya Darmadi Siap Diperiksa Kejagung

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Surya Darmadi alias Apeng, buronan Kejagung dan KPK terkait kasus suap izin lahan yang merugikan negara Rp 78 Triliun. Foto: Istimewa
Surya Darmadi alias Apeng, buronan Kejagung dan KPK terkait kasus suap izin lahan yang merugikan negara Rp 78 Triliun. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, mengungkapkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Juniver memastikan, pemilik PT Duta Palma Group itu bakal tiba di Indonesia pada hari ini Minggu, 14 Agustus 2022. Kliennya selama ini berhalangan memenuhi panggilan penyidik, lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya demi menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tukas Juniver.

Juniver menambahkan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya. Pihak keluarga menilai, menurutnya Surya merupakan pembayar pajak yang patuh.

Juniver mengatakan kliennya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu, apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ujarnya.

Juniver lantas mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," tandas Juniver.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," beber Jaksa Agung.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI