Empat Pamen di Ditreskrimum Ditahan Karena Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Lalu Siapa Penggantinya?
SinPo.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo turut menyeret empat perwira menegah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.
Keempat perwira menengah itu harus mendekam di tahanan tempat khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
Nantinya, hasil penyelidikan Itsus itu akan menjadi pedoman Polda Metro Jaya dalam menentukan status keempat perwiranya yang tengah ditahan.
"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes akan bagaimana. Hasil itu akan menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro atau tidak," kata Zulpan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan kode etik, kata Zulpan, akan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan menghormati apapun hasil dari pemeriksaan terhadap 4 anggotanya.
"Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda, kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai nanti akan diatensi langsung. Tapi saat ini Polda Metro masih menunggu, prinsipnya kita akan mengikuti perkembangan. Yang jelas, Polda Metro tidak akan menghalangi proses ini, kami patuh terhadap perintah pimpinan," ungkap Zulpan.
Terkait dengan pergantian terhadap empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Zulpan mengatakan, hingga kini belum ada keputusan soal itu.
Namun, untuk mengisi kekosongan, kegiatan operasional di Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk sementara dipimpin oleh kepala unit (kanit) yang paling senior.
"Belum ada penggantian ya di 3 Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum. Jadi sambil mengikuti perkembangan juga, tentu di subdit itu ada kanit. Jadi untuk sementara kanit yang senior itu yang memimpin pelaksana tugas di Ditkrimum," pungkas Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret 4 perwira menengah di Polda Metro Jaya. Keempat pamen itu saat ini ditahan di tempat khusus (Patsus).
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Dari 4 Pamen yang ditahan, 3 diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 orang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kompol).
Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM); Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.