LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Meragukan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Putri Candrawathi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:54 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa

SinPo.id - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku, sejak awal sudah meragukan pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendapat permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sempat mempertanyakan apakah Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan atau sengaja ada yang mengajukan.

Hal itu diungkapkan Hasto menyikapi penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J yang kini dihentikan Polri.

"Jadi sejak awal saya sudah meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Yang mengajukan bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," sambung Hasto.

LPSK, kata Hasto, hanya menjalankan fungsi melindungi permohonan dari korban.

Pihaknya sudah berupaya meminta keterangan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi terkait kondisi psikologisnya dan menggali penyebab traumanya.

Namun, Hasto mengungkapkan, Putri Candrawathi selalu menolak permintaan tim LPSK karena berbagai alasan.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK," ujarnya.

Hasto mengatakan tidak mengetahui apa sebetulnya motif Putri Candrawathi mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK.

"Karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," tutur Hasto.

Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," kata Hasto.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI