Kasus Terancam Kedaluwarsa, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

Laporan: Glen
Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Foto: Istimewa
Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Ini merupakan keputusan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022.

"Salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangannya pada Minggu 14 Agustus 2022.

Sidang Paripurna Komnas HAM berikutnya akan ditentukan anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat.

Kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib itu akan diproses mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jika, mengacu pada aturan itu, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc.

"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," ujarnya.

Nantinya, hasil dari penyelidikan pro justitia itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak. Jika sudah ditetapkan sebagai HAM berat, Komnas HAM harus mengirimkan berkas ke Kejaksaan Agung. Dan, jika berkas dianggap lengkap, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.

Untuk diketahui, pada September 2022 ini, kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. 

Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 sinpo

Komentar: