Kejaksaan Agung Tunjuk 30 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Glen
Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:07 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

SinPo.id - 30 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Sabtu 13 Agustus 2022. 

Menurut dia, SPDP atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana itu sudah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum. 

"SPDP sudah masuk ke Jampidum," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mereka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Para pelaku itu mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 

 sinpo

Komentar: