Suap Pengesahan APBD, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:48 WIB
KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung (SinPo.id/Anam)
KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB), pada Jumat 12 Agustus 2022. Agus merupakan tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Karyoto mengungkapkan tersangka Agus akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 sampai 31 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, lanjut Karyoto, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung lainnya yaitu Adib Makarim (Am) dan Imam Kambali (IK).

Karyoto menjelaskan, tersangka Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai 2019.

Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta dari proses pengesahan RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi APBD

Dalam konstruksi perkara, pada 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Agus, Adib dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015.

"Dimana pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga mereka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, Agus, Adib dan Imam tersebut diduga senilai Rp1 Miliar. Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.sinpo

Komentar: