Kena OTT KPK, Harta Bupati Pemalang Tembus Rp1,2 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Penangkapan tergadap Mukti dan beberapa pihak lainnya diduga berkaitan dengan kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditelusuri SinPo.id melalui situs e-LHKPN KPK, Mukti Agung Wibowo (MAW) terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 18 Maret 2022 periodik 2021.
Di dalam LHKPN didapati total kekayaan Bupati Pemalang itu sebesar Rp1.238.068.102 atau Rp1,2 miliar yang terdiri dari beberapa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
untuk tanah dan bangunan, Mukti Agung memiliki satu bidang tanah dan bangunan seluas 150 m2/120 m2 yang berada di Kabupaten /Kota Brebes yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 350 juta.
Selanjutnya Mukti Agung tercatat memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 250 juta.
Kemudian Harta bergerak lainnya senilai Rp 226.180.000, lalu Kas dan Setara Kas senilai Rp 411.888.102. Sementara itu, didalam Lhkpn tercatat Mukti Agung tidak memiliki hutang.

