Dugaan Penembakan Brigadir J, Irjen Sambo Siap Bertanggungjawab
SinPo.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku siap bertanggungjawab terkait dugaan penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J, ajudannya. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis di Mako Brimob Polri pada Kamis 11 Agustus 2022.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang brjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," kata Arman Hanis, menirukan pernyataan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri pada Kamis 11 Agustus 2022.
Menurut Arman Hanis, upaya Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dilakukan atas dasar melindungi kehormatan keluarga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar kata Sambo ditirukan Arman
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya yang tercoreng akibat kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam pernyataan yang disampaikan lewat pengacaranya, Smabo mengatakan bertanggungjawab atas segala perbuatan diperbuat sesuai hukum yang berlaku.
“Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf,” katanya.
Tercatat pada Kamis 11 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka. Kepada penyidik, dia mengaku membunuh Brigadir J karena merasa marah istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.
Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

