DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Agen yang Salurkan PMI Secara Ilegal

SinPo.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka diketahui mengalami beberapa masalah di Malaysia, seperti penganiayaan, eksploitasi, sakit, dan korban perdagangan manusia.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah mengoptimalkan pengawasan terhadap PMI, mulai dari tahap perekrutan di daerah-daerah hingga penempatan sektor domestik, khususnya di Malaysia.
"Saya kira pengawasannya harus diperketat lagi, aparat jangan sungkan menindak tegas siapapun yang masih mencoba mengirimkan PMI lewat jalur-jalur ilegal," kata Cak Imin seperti dikutip dari laman dpr.go.id
Cak Imin mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan BP2MI untuk tidak berpuas diri usai meneken Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Domestik antara Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, MoU yang dirancang dengan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) bukan jaminan persoalan marginalisasi PMI akan selesai begitu saja.
"MoU kita dengan Malaysia memang bagus, tapi ingat itu bukan jaminan kalau praktik pengiriman PMI ilegal masih ada. Jadi saya minta pemerintah memastikan betul prosedur pengiriman PMI benar-benar sesuai dengan MoU itu," tegasnya.
Politisi PKB ini juga meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. Pemerintah juga diharap dapat menyusun strategi baru untuk optimalisasi promosi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Libatkan kepala desa sebagai unit perlindungan PMI paling bawah. Kepala desa/lurah harus lebih pro aktif dalam memantau mobilitas warganya ke luar negeri, biar PMI kita tidak terjebak iming-iming menggiurkan yang ditawarkan jalur ilegal," pungkasnya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago