Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:06 WIB
TransJakarta/TransJakarta
TransJakarta/TransJakarta

SinPo.id -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. 

Kepgub tersebut mengatur besaran tarif layanan integrasi antar moda transportasi MRT-LRT-TransJakarta maksimal sebesar Rp.10 ribu. Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi diktum pertama Kepgub yang dikutip, Kamis 11 Agustus 2022. 

Adapun isi dari lampiran dari Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tersebut antara lain :

1) Paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan atau lebih layanan atau moda transportasi massal.

2) Transportasi antar moda yang dimaksud yakni, MRT, LRT, maupun TransJakarta.

3) Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya awal: Rp2.500,

- Tarif: Rp250, per km

- Plafon tarif: Rp10 ribu (pembatasan waktu perjalanan 180 menit). 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, tarif integrasi antar moda transportasi sebesar Rp.10 ribu akan diterapkan setelah ada Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diimplementasikan," ujar Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa 9 Juli Agustus 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI