Presiden Jokowi Segera Tanda Tangani Aturan Pembatasan Beli Pertalite

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani aturan terbaru dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan demikian, pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite nantinya akan dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan selesai pekan ini.

"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan.

Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.

 sinpo

Komentar: