Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
SinPo.id - Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rabu, 10 Agustus 2022.
Saat menyerahkan DIM ke Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dewan Pers menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
"Ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Totok mengkhawatirkan, hal itu dapat menganggu kerja jurnalistik. Apalagi, sambung Totok, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karena, kata Totok, pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," tutur Totok.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers bukan menentang RKUHP.
"Kami tidak menentang RKUHP, kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan," katanya.
Untuk itu, kata Yadi, pihaknya sudah berkeliling menemui sejumlah fraksi untuk menyampaikan tentang 14 pasal yang dianggap krusial, dan menyangkut tentang kebebasan pers.
"Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di reformulasi," pungkas Yadi.

