Komnas HAM Berharap Irjen Pol. Ferdy Sambo Hadir Dalam Pemeriksaan Besok

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam. Foto:Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam. Foto:Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap  tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada besok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Pemeriksaan Ferdy Sambo untuk menindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan terkait penembakan Brigadir J yang tengah dilakukan Komnas HAM.

"Sampai sore ini kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksanya di mana dan lain sebagainya, pasti kalau ada konfirmasi kami akan beritahukan ke rekan-rekan media," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.

Selain memeriksa Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan memeriksa Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada lusa, Jumat 12 Agustus 2022.

"Dua duanya kami sedang menunggu konfirmasi, Kami berharap bisa datang ke kantor Komnas HAM, namun demikian jika atas pertimbangan tertentu ya kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.

Listyo menegaskan, pihaknya masih terus mencari tahu motif penembakan. Saat ini, kata Listyo, kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Polri.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Listyo menjelaskan, Tim Khusus (timsus) masih melakukan pendalaman. Dengan demikian, Listyo  belum dapat memberikan kesimpulan. Bahkan, Listyo mengungkap bahwa Polri juga membutuhkan keterangan ahli.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI