Diancam Ferdy Sambo, Deolipa Yumara: Bharada E Tembak Brigadir J Sambil Menutup Mata

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:16 WIB
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kaos putih). Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kaos putih). Foto: Istimewa

SinPo.id - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap pengakuan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan, yakni, Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas.

Hal itu juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak. 

Deolipa mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat. 

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata Deolipa, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut, karena disertai ancaman oleh atasannya. 

Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'. 

Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya. 

"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata Deolipa yang menceritakan curhatan Bharada E. 

"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."

"Tapi karena ketakutan juga kalau saya enggak nembak saya ditembak

"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya. 

Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."

"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa. 

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, berpendapat, dalam kasus ini, Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE," tutur Asep

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," kata Asep.

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," ucap Asep. 

Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Dia kan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," tandas Asep.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI