Anggota Komisi III DPR Ogah Berspekulasi Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto:IStimewa
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto:IStimewa

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai, vonis hukuman mati terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa ditentukan setelah adanya hasil penyelidikan polisi. Untuk itu, masyarakat dihimbau sabar menunggu. 

"Kita kan nanti akan lihat bagaimana dari penyidik menggunakan dua pasal yang disampaikan itu, kemudian juga proses persidangannya nanti jaksa di rencana tuntutannya seperti apa, rencana dakwaannya seperti apa. Kita Belum tau,” kata Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Cucun pun enggan berspekulasi soal kemungkinan vonis terberat dijatuhkan pada Sambo jika didasarkan pada alasan semmata untuk menyelamatkan cita institusi Polri.

Menurut legislator PKB ini, hukum biarlah tegak sesuai jalurnya. Sementara, citra dan persepsi publik adalah hal terpisah yang tidak bisa berada dalam satu kesatuan.

"Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum. Persepsi publik persepsi publik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, desakan agar Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai  memerintahkan Bharada E menembak dan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, kian kuat.

Pada kasus itu, Irjen Sambo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto 55, 56 UU KUHP dengan vonis tertinggi hukuman mati.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI