Wagub DKI Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: SinPo.id/Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: SinPo.id/Ahmad Riza Patria

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Riza menuturkan, kenaikan tarif tersebut merupakan suatu kebijakan yang sudah menjadi konsep pemerintah dalam rangka penyempurnaan di bidang transportasi.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ojek online, untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online," kata Riza di Balikota Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Selain itu, Riza menyampaikan, kenaikan tarif ojek online tersebut dapat menjadi momentum peningkatan penggunaan transportasi publik seperti transjakarta.

"Iya insya Allah ya, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di jakarta, seperti Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza.

Lebih lanjut, Kata Riza, Transjakarta termasuk transportasi publik termurah dibanding transportasi publik di negara lain di dunia.

"Transportasi publik di banyak negara itu  jauh lebih mahal dari Jakarta," tuturnya.

Adapun Keputusan yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2022, dengan jangka waktu penyesuaian paling lambat 10 hari ini, akan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.

Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya, sebagai berikut:

1). Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

2). Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

3). Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000. 

 sinpo

Komentar: