Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob

Laporan: Glen
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)
Tersangka pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Upaya penahanan itu dilakukan satu hari setelah penetapan status tersangka.

"(Ditahan di,-red) Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu 10 Agustus 2022

Ferdy Sambo berada di Mako Brimob Polri sejak 6 Agustus 2022. Keberadaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri itu untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Mengenai motif, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. 

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI