KPK Duga Mardani Maming Terima Aliran Uang dari Perusahaan Tambang Miliknya
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM) menerima sejumlah uang dari perusahaan tambang yang dibentuknya.
Keterangan tersebut didapat penyidik melalui pemeriksaan Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami keterangan dari seorang saksi lain, yaitu Ilmi Umar selaku pihak wiraswasta.
Ia didalami terkait dugaan penggunaan lahan tanah oleh rersangka Mardani Maminguntuk pembangunan pelabuhan.
"Yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Ali.
Seperti diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Saat ini, Maming telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 mendatang.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.