Penembakan Brigadir J, Timsus Geledah Tiga Lokasi Ini
SinPo.id - Tim khusus Polri melakukan pengeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan Brigadir J. Tiga lokasi tersebut berada di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
"Hasilnya apa? Karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Upaya penggeledahan di tiga lokasi itu untuk mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Polri sudah meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan utnuk melakukan penggeledahan.
Upaya penggeledahan itu mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap. Selain itu, kendaraan taktis dan juga dipasang garis polisi (police line) di sekitar kegiatan.
“Penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.
Mengenai motif, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.