Soal Desakan Pencabutan Pergub No. 207 Tahun 2016, Wagub DKI Tak Ingin Ada Penggusuran

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: SinPo.id/Zikri Maulana
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: SinPo.id/Zikri Maulana

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi terkait desakan warga DKI yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pria yang karib disapa Ariza ini mengatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya penggusuran terhadap masyarakat Jakarta. Kendati regulasi tersebut belum dapat dicabut. 

"Kita tentu DKI Jakarta, tidak ingin melakukan penggusuran. Tapi justru kita ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Ariza, di Balaikota Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Ariza mengatakan, pihaknya menghormati masukan dari masyarakat tersebut. Ia juga mengaku, baru mendengar kabar terkait desakan tersebut.

"Saya baru dengar hari ini, nanti kita pelajari niat baik dan tujuan masyarakat," katanya. 

Menurut Ariza, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan rumah yang layak. Pasalnya, kata Ariza, diperlukan biaya yang tidak sedikit.

"Perlu kerjasama kita semua. Pemeritah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat, untuk dapat menghadirkan rumah layak dan baik," tuturnya. 

Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut, Pemprov DKI belum dapat segera mencabut Pergub tersebut, karena hal ini belum masuk dalam program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI