Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Skenariokan Penembakan Brigadir J
SinPo.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata Listyo Sigit.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadapa J yang mengakibatkan J meninggal dilakukan oleh RE atas perintah FS,".
Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.
"Saudara E telah mengadukan JC dan membuat peristiwa semakin terang. Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Listyo.
Mengenai motif, sampai saat ini, kata Listyo, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
"Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat dalam penembakan, tim pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menambahkan total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambah Kabareskrim.
Dalam pengumuman kali ini, bakal ada tujuh jenderal termasuk Kapolri, yang mengumumkan penetapan tersangka. Antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

