Menteri PPPA Menilai Kolaborasi Pemerintah dengan Berbagai Pihak Diperlukan dalam Pembahasan DIM RUU KIA

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 08 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto:Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto:Istimewa

SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menilai perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara Pemerintah dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak.

Hal ini disampaikan Bintang, dalam dialog penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA bersama Komisi Nasional, Lembaga Profesi, Serikat Pekerja, KOWANI, dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di isu perempuan bekerja, di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022. 

“Kami mencatat berbagai praktik baik terkait kolaborasi Pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk dalam kesejahteraan ibu dan anak. Tidak hanya yang ada di perkotaan, tetapi sampai ke perdesaan," ujar Bintang dalam keterangannya. 

Selain itu, kata Bintang, upaya tersebut tidak hanya ibu pekerja, namun ibu dan anak dengan berbagai kondisi kerentanannya. Ia menyebut, pihaknya pun berharap praktik baik ini dapat terus dikembangkan. 

Menurut Bintang, Negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, terutama bagi ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Di sinilah letak pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, sejalan dengan semangat dari RUU KIA. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidaklah bisa tercapai tanpa kerja kita bersama,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Bintang mengutarakan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengatasi permasalahan ibu dan anak, diantaranya menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan stunting. Pasalnya, menurut survei, angka kematian Ibu dan Bayi terbilang cukup tinggi.

“Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 menunjukkan angka kematian Ibu masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara, angka kematian Bayi pada 2017 sebesar 24 per seribu kelahiran hidup. Ini merupakan tantangan bagi negara kita,” tuturnya.  

Sejalan dengan hal tersebut, Bintang juga menyampaikan,  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kepada Presiden RI.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah tengah menyusun DIM RUU KIA berdasarkan hasil dialog lintas sektor, termasuk lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. DIM RUU KIA ditargetkan akan selesai dan diparaf oleh menteri perwakilan Presiden RI pada 26 Agustus 2022.sinpo

Komentar: