Ngaku Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Bharada E

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:55 WIB
Bharada E (SinPo.id/Ashar)
Bharada E (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," ujar Konisioner Komnas HAM Chairul Anam di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Namun, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum dari Bharada E, yang mengungkap Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, pemanggilan ulang Bharada E sebagai kebutuhan proses pendalaman dari bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa harus dilakukan.

"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara bharada E yang baru, tapi kami berangkat dari apa yang kami punya di sini kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, menyebut Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak mengungkap identitas atasannya tersebut. Untuk lebih lengkapnya, kata dia, Polri akan mengumumkan soal kronologi penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Bharada E lainnya, mengungkapkan dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E, sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E meminta perlindungan kepada Lembaga Perlundungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bersedia untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tersangka kepada Bharada E, dengan sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI