KPK Kembali Geledah Plaza Summarecon di Bekasi Terkait Suap Eks Walikota Yogyakarta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:17 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi terkait perkara suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, saat ini upaya penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ia memastikan akan terus menginformasikan perkembangan dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Agustus 2022, KPK juga melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dalam perkara ini, pada 22 Juli 2022, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). PT JOP diketahui  merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk.

Pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI