Tabrak Polisi Saat Hindari Razia, Pemilik Mobil Plat RFH Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan: Glen
Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Mobil plat RFH yang hindari razia (SinPo.id/Tangkapan layar)
Mobil plat RFH yang hindari razia (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - JFA (21), pengemudi mobil berplat nomor B 1909 RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan karena JFA diduga menggunakan plat nomor palsu.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka," tutur Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dalam keterangannya, pada Minggu 7 Agustus 2022. 

Untuk menghindari pemeriksaan, JFA sempat menabrakkan kendaraan ke anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil dinas Mabes TNI.

Insiden itu terjadi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB..

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan plat khusus supaya bisa terhindar dari razia ganjil genap. Diketahui, pelat nomor yang digunakan palsu. Pelat nomor itu dibeli melalui aplikasi online. 

"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah. Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," tambahnya.

JFA dijerat Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 331 Ayat 3 UU LLAJ menyebutkan : Setiap orang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang serta mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI