KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Guntur mengungkapkan ketiganya yaitu Tri Atmoko (TA), selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan PT Wijaya Karya (WIKA) serta PT Pembangunan Perumahan (PP), selaku pemberi suap.

Sedangkan dua orang sebagai penerima suap yaitu Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR) selaku pihak swasta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Guntur, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 sampai 24 Agustus 2022.

Dalam konstruksi perkara, sekitar Januari 2017, Join Operation (JO) CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur.

Abdul Rachman di tunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBCPT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 Miliar.

Kemudian, Abdul Rachman memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan memintanya agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachmab untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1
Miliar oleh Abdul Rachman, Tri Atmoko baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.sinpo

Komentar: