Imbas Suap Pajak Tol Kertosono-Solo, KPP Pare Kena Sanksi Disiplin Berat

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hukuman disiplin berat kepada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman (AR).

Hal itu lantaran AR terjerat terjerat dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di KPP Pratama Pare.

"Secara internal, kami telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ucap Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2022.

KPK telah menetapkan AR bersama pihak swasta Suheri (SHR) sebagai penerima suap kasus tersebut. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa "joint operation" (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Penanganan yang sedang dilakukan KPK terkait kasus ini merupakan tindak lanjut kasus yang sudah cukup lama, yang terjadi di tahun 2017 sehingga bukan merupakan kasus yang baru saja terjadi," ungkap Alexander.

Kemenkeu, lanjut dia, prihatin dan menyesali adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan kami menjalankan kerangka kerja integritas yang jelas tidak mentolerir tindakan seperti itu," ujarnya.

Kemenkeu juga menghargai dan mendukung sepenuhnya langkah KPK, Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Kemenkeu dan Inspektorat Bidang Investigasi yang sama-sama telah bekerja untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Mengingat pentingnya peran pajak maka peran pengawas internal juga penting, Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Kementerian Keuangan dan Inspektorat Bidang Investigasi tidak sungkan-sungkan memproses pelanggaran disiplin, kode etik untuk menjaga integritas organisasi dan membantu optimalisasi penerimaan negara," ucap Alexander.

Atas kasus itu, kata dia, Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung perbaikan tata kelola di DJP melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

"Berbagai program reformasi di Kementerian Keuangan dan DJP terus digulirkan terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, IT, basis data, proses bisnis serta penyempurnaan regulasi perpajakan," tuturnya.

Kendati demikian, Kemenkeu juga mengimbau agar wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

"Apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan kepada kami melalui 'whistleblowing system' Kementerian Keuangan di www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui 'kring pajak' 1500200 atau di email [email protected]," kata Alexander.

"Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terus konsisten melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia menambahkan.sinpo

Komentar: