Polisi Tahan Roy Suryo, Habib Husin Shihab: Alhamdulillah

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:57 WIB
Praktisi hukum, Habib Husin Shihab
Praktisi hukum, Habib Husin Shihab

SinPo.id - Praktisi hukum, Habib Husin Shihab, mengapresiasi keputusan polisi dalam menahan  tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo.

“Alhamdulillah,” kata Habib Husin, Jumat, 5 Agustus 2022.

“Demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan kerukunan umat beragama di Republik ini, kita apresiasi Polri telah menahan Roy Suryo tersangka penista agama,” sambung Habib Husin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bahwa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama, yakni, mengunggah foto editan stupa Candi Borobudur dengan wajah yang menyerupai Presiden Joko Widodo.

“Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 5 Agustus 2022.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 sinpo

Komentar: