Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 02:56 WIB
Polisi berhasil gagalkan penyelundupan baby lobster. Foto: Istimewa
Polisi berhasil gagalkan penyelundupan baby lobster. Foto: Istimewa

SinPo.id - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam, Kombes Rustam Mansun, mengungkapkan, kasus ini terkuak  ketika pihaknya tengah melakukan patroli dan menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal.

"Jadi unit kapal kita sedang berpatroli menangkap ilegal Fishing yang berupaya menyelundupkan baby Lobster yang diambil dari daerah Sukabumi dan Banyuwangi," kata Rustam di Mako Ditpolair Baharkam, Jakarta Utara, Jumat 5 Agustus 2022.

Menurut Rustam, pelaku mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi dan dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.

"Setelah dikumpulkan, pengepul membawa menggunakan mobil lalu Speedboat menuju Singapura. Dari sini kita tangkap saat di angkut dari mobil ke Kapal di kawasan Sumatera Selatan," tutur Rustam.

Saat dilakukan penyergapan, petugas tidak menemukan satupun anak buah kapal (ABK) di dalam kapal dan menemukan 273 ribu ekor baby lobster yang dikemas dalam plastik dan dimasukan dalam box stereofoam.

"Ada sekitar ratusan ribu ekor baby lobster jenis Mutiara yang dijual sampai 150ribu rupiah perekor. Namun karena dikirim ke Singapura dan Vietnam harganya bisa duakali lipat," kata Rustam.

Dari penyelundupan jenis ini, Rustam memastikan negara mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. "Disitulah potensi kerugian negara yang mencapai Rp27 Miliar," imbuh Rustam.

Atas perbuatannya, polisi akan mempersangkakan pelaku kasus penyelundupan baby lobster ini dengan pasar 88 JO Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," tandas Rustam.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI