Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Tahan Roy Suryo

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 05 Agustus 2022 | 22:29 WIB
Mantan  Menpora Roy Suryo (Ist)
Mantan Menpora Roy Suryo (Ist)

SinPo.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama. Roy ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabar mengenai ditahannya Roy Suryo disampaikan oleh Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Agustus 2022.

Roy, kata Zulpan, selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Adapun alasan Roy ditahan lantaran dikhawatirkan pakar telematika itu menghilangkan barang bukti.

"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelasnya.

Roy sebelumnya dilaporkan karena dugaan penistaan agama Budha.  Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI