Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Biji Koka Lewat Boneka Jari

Laporan: Glen
Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:31 WIB
Konferensi pers penyelundupan biji koka lewat boneka jari (SinPo.id/Glen)
Konferensi pers penyelundupan biji koka lewat boneka jari (SinPo.id/Glen)

SinPo.id - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan ekspor biji tanaman Coca yang menjadi bahan dasar narkotika jenis kokain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan bermula lewat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Adanya pengembalian paket pengiriman barang atau Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasal dari Republik Ceko.

"Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.

Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain. Informasi tersebut dikembangkan dan ditelisik oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro. 

Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," bebernya.

Saat diamankan, anggota juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 200 biji tanaman Coca.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya dua ratus biji coca, tiga unit pohon tanaman Coca dan beberapa Boneka Finger Puppet (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 subisder Pasal 113 lebih subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu SDS juga disangka mrlanggar Pasal 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI