Penipuan Bermodus Tukar ATM, Polres Jakpus Tangkap Tiga Pelaku

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 05 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Kapolres Jakpus Kombes Komarudin saat menujukkan barang bukti ATM hasil penipuan (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)
Kapolres Jakpus Kombes Komarudin saat menujukkan barang bukti ATM hasil penipuan (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus penipuan tukar kartu ATM. Kasus ini terjadi di Jalan Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ILB (42), AS (41) dan HA (46). Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil, dan 32 kartu ATM beserta buku tabungan.

Modus yang digunakan pelaku, awalnya mereka mengajak korban untuk membeli handphone.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak," kata Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Pelaku, sambung Komarudin, mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli ponsel.

“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta. Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy," paparnya.

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku ILB untuk mengantarnya ke Roxy. Di tengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

“Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama," terangnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, lanjut Komarudin, pelaku mentransfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.

“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung," ucapnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI