Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK Terkait Suap Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/JPNN
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/JPNN

SinPo.id -  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan tahun anggaran 2021.


Tim penyidik akan memeriksa Teuku sebagai saksi untuk tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pihak pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Kemudian Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.

Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah; Arko Maulana; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI