Irsus Bakal Periksa Siapa Saja yang Ada Di TKP Penembakan Brigadir J

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:33 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Polri

SinPo.id -  Proses hukum atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir

Bharada E pun sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan tersebut.

Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.

"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," jelasnya.

Namun demikian belum ada hasil yang bisa dipaparkan untuk saat ini, mengingat tim masih terus bekerja.

"Tim ini masih bekerja secara maraton," jelas Dedi.

Hingga saat ini tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI