Bareskrim Ungkap Fakta Baru Di Kasus Penembakan Brigadir J

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 03:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian/DOK: Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian/DOK: Polri

SinPo.id -  Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam penetapan kali ini, Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Namun, istri dari Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo selaku saksi kunci belum diperiksa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI