Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:39 WIB
Spanduk berisikan protes dari nasabah terkait premi yang tidak keluar dari Asuransi WanaArtha. Foto: Istimewa
Spanduk berisikan protes dari nasabah terkait premi yang tidak keluar dari Asuransi WanaArtha. Foto: Istimewa

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan penggelapan dana nasabah WanaArtha Life.

"Menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Ketujuh tersangka itu yakni, Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.

Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

"Kemudian kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital, kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan," ucap Gatot.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 Juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.

 sinpo

Komentar: