Kematian Brigadir J, Komnas HAM Tunda Permintaan Keterangan Uji Balistik dari Polri
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda permintaan keterangan uji balistik dari Polri, yang awalnya dijadwalkan Rabu 3 Agustus menjadi Jumat, 5 Agustus mendatang.
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Anam berharap perubahan jadwal tersebut akan memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data serta fakta untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keterangan uji balistik dari Polri diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.
Sejauh ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi. Kemudian meminta keterangan dari tim Dokter dan kesehatan (Dokkes) Forensik Mabes Polri untuk mengetahui keadaan jenazah Brigadir J sebelum dan sesudah dilakukan autopsi.
Selanjutnya memintai keterangan dari ajudan dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Termasuk memeriksa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diduga pelaku penembak Brigadir J.
Pendalaman informasi terkait siber dan digital forensik juga dilakukan Komnas HAM, termasuk 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik mulai dari Magelang, Komplek rumah dinas Fredy Sambo, hingga Rumah Sakit Kramat Jati. Akan tetapi dari rangkaian proses pemeriksaan tersebut, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan kepada publik terkait kematian Brigadir J karena penyelidikan masih berjalan.

