Sejumlah Partai Belum Lengkapi Dokumen, KPU Beri Waktu Hingga 14 Agustus

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Ketua Bidang Teknis KPU, Idham Kholid (SinPo.id/Sigit)
Ketua Bidang Teknis KPU, Idham Kholid (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Ketua Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid mengatakan, ada tiga partai yang telah mendaftar pada Senin, 1 Agustus 2022 yang belum lengkap berkasnya. Ketiga partai tersebut yakni, Partai Prima, Partai Reformasi, dan Partai Pandai.

Dia meminta partai-partai tersebut untuk segera melengkapi dokumennya sebelum tanggal 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Saat ini KPU tetap memproses pendaftaran partai yang belum lengkap dokumennya.

"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumen, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir pendaftaran. Kami menghimbau sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujar Idham kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.

Berdasarkan perundang-undangan serta PKPU perihal pendaftaran Partai Politik (Parpol), kata Idham, bahwa Parpol harus melengkapi dokumen sebagai syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Oleh sebabnya, Parpol wajib melengkapi sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

"Dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," tegasnya.

Lebih jauh Idham mengimbau para partai politik yang akan mendaftar agar dapat memberitahukan ke KPU sebelumnya. Sehingga KPU dapat memberitahukan apa saja syarat dan dokumen yang harus dibawa.

"Misalnya ada parpol yang tiba-tiba mendaftar dan kebetulan waktu kita melayani itu luang, sebenarnya tidak masalah kita berikan kesempatan. Tetapi lebih baik sudah menyampaikan surat pemberitahuan sehari sebelum datang ke KPU," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI