Penjelasan Anies Soal Pencabutan RDTR dan Peraturan Zonasi

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Istimewa

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjadi salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Telah mengamanatkan untuk dilakukan penetapan RDTR dan Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Kemudian, setelah diselesaikan Penyusunan Kepala Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022 hal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. 
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI