KPK Setor Uang Rp 14,5 Miliar dari Eks Mensos Juliari Batubara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Uang tersebut merupakan pengembalian yang dibebankan kepada Juliari terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 Miliar," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, Juliari melunasi pembayaran uang pengganti tersebut secara bertahap dengan tiga kali cicilan.
KPK menghargai inisiatif terpidana Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara," ujar Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Dalam perkara korupsi tersebut, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider Rp 500 juta. Selain itu pengadilan juga menghukum Juliari dengan membayar denda Rp 14,5 miliar.