KPK: Pengembalian Uang Brigita Manohara Tak Hapus Pidana
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang oleh Presenter Televisi Brigita Manohara terkait suap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) tidak akan menghapus pidananya.
Ricky Ham merupakan tersangka pada kasua suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, pengembalian uang yang disinyalir dari hasil korupsi Ricky Ham oleh Brigta pada lembaga antirasuah merupakan bagian dari ketaatan pada proses hukum.
"Namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," ujar Ali.
KPK berharap para saksi lain yang menerima aliran uang dari tersangka Ricky Ham agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui lembaga antirasuah.
"Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Selasa 26 Juli 2022, KPK menerima penggembalian uang senilai Rp 480 juta melalui transfer rekening penerimaan KPK dari presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara.
Uang tersebut merupakan pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait perkara suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Bukti uang tersebut saat ini sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan konfirmasi kepada saksi lain maupun para tersangka.
Saat ini, KPK sudah resmi menetapkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ricky Ham ditengarai telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Sejauh ini dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, Kabupaten Sleman, DIY dan teranyar di Tangerang Selatan.
Salah satu lokasi tersebut diduga merupakan rumah kediaman dan apartemen milik Ricky. Di sana, tim KPK menemukan dan menyita seluruh dokumen transaksi aliran uang dan kendaraan berupa mobil yang diduga berhubungan dengan kasus ini.