Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Senior VP Keuangan PT Amarta Karya
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Senior Vice President Divisi keuangan dan akutansi PT. Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa terkait korupsi proyek fiktif pada tahun 2018-2020.
Selain Yohanes, penyidik juga memeriksa Bangkit Hutama selaku Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK Proyek pada PT. Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Pegawai Divisi EPC pata PT. Amarta Karya Dodi Dudung Suhendar dan Raditya Kholid Aroyo selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya.
Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan baru dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan. Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.