Diduga Ada Indikasi TPPO, KemenPPPA Kawal Kasus Penyekapan PMI di Kamboja

SinPo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), turut memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus penyekapan pada lima puluh tiga (53) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Shonoukvile, Kamboja.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan, hal ini terkait dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jika ditemukan adanya indikasi TPPO maka proses pemulangan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ratna dalam keterangannya, Sabtu 30 Juli 2022.
Ratna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri untuk terus mengawal jalannya penanganan kasus penyekapan tersebut.
"Hingga saat ini, sudah dilakukan penanganan pada kasus ini, Direktur Intelejen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk melakukan penjemputan pada lima puluh tiga (53) orang PMI,” tutur Ratna.
Menurut Ratna, para korban juga mengalami berbagai macam kekerasan dan eksploitasi seperti gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, para korban juga tidak memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan dunia luar.
“Setelah ditelusuri, modus pemberangkatan yang dilakukan oleh pelaku secara unprocedural atau tidak sesuai dengan prosedur menggunakan agensi perseorangan di Indonesia," kata Ratna.
Lebih lanjut, jika tidak ditemukan adanya indikasi TPPO, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait untuk melakukan penangangan dan pendampingan bari para korban.
"Artinya para korban merupakan undocumented PMI maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait treatment dan tindak lanjut apa sajakah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan K/L terkait tentang pendampingan yang dibutuhkan," pungkasnya.
PERISTIWA 2 hours ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 17 hours ago
PERISTIWA 14 hours ago
OLAHRAGA 1 day ago