Oknum ACT Potong Dana Donasi Rp 45 Miliar Selama 15 Tahun
SinPo.id - Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi Rp 2 triliun selama 2005-2020. Selama periode itu dipotong dana mencapai Rp 450 miliar.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Juli 2022
Menurut dia, pemotongan dana sebesar Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional di ACT. Sejak 2015, kata dia, ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen, lalu pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.
Sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," tambahnya.
Untuk diketahui, empat orang pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang.
Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT. Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

