Ini Alasan KPK Tetapkan Mardani Maming Sebagai Tersangka Tunggal

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 29 Juli 2022 | 04:14 WIB
Tersangka Mardani Maming ditahan KPK (SinPo.id)
Tersangka Mardani Maming ditahan KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebut pihak swasta Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), pemberi suap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah meninggal.

Hal itu menjadi alasan KPK menetapkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka tunggal pada kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya (suap) Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 28 Juli 2022.

Alex mengungkapkan perkara suap tersebut juga beririsan dengan perkara yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwiyono.

"Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung," ujar Alex.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming. Sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Mardani Maming menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Atas perbuatannya, tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang. 

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI