Kenakan Rompi Oranye, KPK Tahan Mardani Maming Dalam Kasus Suap Tanah Bumbu
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM). Dia ditahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Alex menjelaskan, Mardani Maming akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPKpada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama dimulai sejak 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2022.
Maming keluar sekira pukul 21.30 WIB mengenakan rompi orange tahanan KPK dan dikawal beberapa petugas kepolisian dengan kedua tangan diborgol setelah dilakukan pemeriksaan.
Lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Bendum PBNU nonaktif itu selama hampir 8 jam sejak kedatangannya pada jam 14.00 WIB siang, sebelum mengumumkan penahanannya.
Sebelumnya, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK setelah Hakim tuggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha tambang.
KPK juga sempat menetapkan Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa 26 Juli 2022. Penetapan DPO setelah KPK melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam penetapan DPO tersebut, KPK juga sudah meminta bantuan terhadap penegak hukum lain termasuk Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Maming.

