Serahkan Diri Ke KPK, Mardani Maming Bingung Kenapa Harus Masuk DPO

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:53 WIB
Mardani Maming/SinPo.id/Ashar Saiful Rizal
Mardani Maming/SinPo.id/Ashar Saiful Rizal

SinPo.id -  Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang telah ditetapkan tersangka suap izin usaha pertambangan mengaku bingung dimasukan ke daftar pencarian orang atau DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maming menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah akan datang ke Gedeng KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah proses praperadilan selesai dilakukan.

"Saya disini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25, bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO," kata Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menepati janjinya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Maming datang didampingi oleh beberapa orang tim kuasa hukumnya termasuk Denny Indrayana. Saat ini Maming sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. 

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Maming menjadi DPO lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Sementara itu Denny Indrayana menyebut Mardani Maming akan datang ke Gedung Merah putih KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ujar kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.

Denny menyebut Maming siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan ia berharap kliennya mendapat keadilan.sinpo

Komentar: