Kamaruddin Simanjutak Tak Juga Minta Maaf, Kuasa Hukum Ahok Bakal Laporkan ke Polisi
SinPo.id - Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bakal segera melaporkan pengacara keluarga Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik.
Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu kepada yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.
"Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut," kata Ramzy kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
Meski demikian, Ramzy mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-langkah selanjutnya.
Ramzy mengaku masih menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. "Minggu depan Pak Ahok putuskan," ujarnya.
Sebelumnya Ramzi, juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral. "Bukti - bukti video kita lampirkann, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya," kata kuasa hukum Ahok.
Perkataan Kamaruddin mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.
Dalam video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan dengan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu.
"Tetapi ketika Ahok sudah di penjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu?" sambungnya.

