Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Kabag PBJ Pemkab Bogor

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:14 WIB
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Kabag PBJ Pemkab) Bogor Bambam Setia Aji
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Kabag PBJ Pemkab) Bogor Bambam Setia Aji

SinPo.id - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Kabag PBJ Pemkab) Bogor Bambam Setia Aji terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Tim penyidik akan memeriksa Bambam sebagai saksi untuk tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan selaku pihak pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

"Hari ini, 28 Juli 2022, TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka ATM dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Ali menjelaskan dalam pemeriksan itu tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Lombok Latif Panjaitan selaku Direktur PT 4 Cipta dan Mardian Zendrato pihak swasta.

Diketahui dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberiman uang suap.

 Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan terhadap pegawai BPK Jawa Barat dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022, yaitu Anthon Merdiansyah; Arko Maulana; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI