Mardani Maming Bakal Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:36 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Foto: Istimewa

SinPo.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dikabarkan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, 28 Juli 2022. Bendahara Umum PBNU itu menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ungkap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Denny memastikan, Maming siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Ia berharap tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.

Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Namun, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming.

Lembaga Antirasuah itu memutuskan untuk  memasukkan nama Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK terus memburu Maming, namun belum berhasil ditemukan, hingga ia berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK hari ini.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI